Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD, 4 januari 2021 Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

- 2 Januari 2021, 15:46 WIB
MYD dan Gisella Anastasia. /Kolase Instagram @gisel_la dan @michael.yokinobu
MYD dan Gisella Anastasia. /Kolase Instagram @gisel_la dan @michael.yokinobu /

  MEDIA PAKUAN - Setelah ditetapkan tersangka Gisella Anastasia (GA) dan
Michael Yukinobu Defretes (MYD) akan dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dari dalam Lapas

Dilansir dari PMJnews Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rencananya keduanya akan dipanggil pada Senin, 4 Januari 2020 mendatang.

"Keduanya antara lain saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi," tuturnya.

Dirinya mengatakan pemanggilan tersebut guna dilakukan pemeriksaan atas kasus video syur yang menjerat keduanya.

Baca Juga: Kemenkop Salurkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta di 2021, Jika Sudah Terdaftar Tunggu kode verifikasi

Pihak kepolisian berharap GA an MYD dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga keduanya bisa hadir," katanya.

Sementara itu, dua orang penyebar vido syur berinisial PP dan MN juga secara masif juga ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Atasi penyebaran Covid 19, Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Masker

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x