Ditetapkan sebagai Tersangka atas Video Syur yang Beredar, Gisel dan MYF Dipanggil Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2020, 17:43 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la
 
MEDIA PAKUAN - Gisel dan pria berinisial MYF sudah diperiksa oleh kepolisian dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur tersebut.
 
Pasca penetapan status sebagai tersangka, sosok MYF akan segera dipanggil ke Polda Metro Jaya bersama dengan Gisel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan.
 

Baca Juga: Belum Bercerai dengan Gading Marten, Gisel Akui Video Syur Dibuat 2017: Netizen Kaget!

Selain itu, penetapan sebagai tersangka kepada keduanya merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kemarin.
 
"Hasil dari forensik memang sudah kelar, kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA, yang dilakukan pemeriksaan juga, ada saudara MYF inisialnya, juga sudah saya lakukan pemeriksaan," ujar Yusri Yunus.
 
 
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan dari Saudari GA maupun Saudara MYF," Sambung Yusri Yunus.
 
Dalam kasus tersebut, Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa keduanyalah yang berada dalam video syur yang dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017 lalu.
 
Mereka berdua telah mengakui tindakannya kepada Penyelidik Ditreskimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah