Pemerintah Rencanakan BLT UMKM Berkelanjutan Tahun 2021, Siapkan Syaratnya untuk Daftar Berikutnya

- 30 Desember 2020, 10:49 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kabarnya dalam proses pengajuan oleh kemenkop kepada kementrian keuangan agar bisa diperpanjang sampai 2021.

BLT UMKM ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besaran yang akan diberikan kepada penerima BLT UMKM seperti halnya yang sudah disalurkan oleh kemenkop kepada pelaku usaha yaitu Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda dan Yamaha Termurah Akhir Tahun 2020

Nah bagi yang menginginkan BLT UMKM tidak salahnya mengetahui atau mempersiapkan syarat dan cara daftarnya dari sekarang.

Hal tersebut agar pada saat dibukanya pendaftaran dapat cepat mengajukannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Desember 2020: Butuhkan 152 Tenaga Kerja

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x