Ribuan Warga Surabaya Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Capai Ratusan Juta

- 30 Desember 2020, 12:14 WIB
Warga Surabaya langgar Protokes
Warga Surabaya langgar Protokes /ANTARA



MEDIA PAKUAN - Sebanyak 4.332 orang di Surabaya terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi Virus Corona Covid 19.

Akibatnya, mereka diharuskan membayar denda karena pelanggaran ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Dalianto, total denda perkara dari seluruh pelanggar yang telah ditindak adalah senilai Rp 199,28 juta rupiah.

Baca Juga: Walikota Jakarta Himbau Warganya Tidak Merayakan Tahun Baru 2021

Hal itu diungkap Anton saat konferensi pers di Surabaya, Selasa 29 Desember 2020.

Selain itu, para pelanggan juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp 9,14 juta.

Namun hingga saat ini tercatat dari seluruh pelanggar yustisi protokel kesehatan Covid 19 yang telah membayar adalah sebanyak 3.252 perkara dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas sebesar Rp152,45 juta serta biaya perkara yang telah disetorkan kepada kas negara Rp6,75 juta

"Jumlah pelanggar sebesar 4.332 orang, denda perkara kurang lebih Rp.199.263.000, untuk biaya perkara Rp9,14 juta, jumlah denda yang sudah masuk kedalam kas berjumlah Rp 152,45 juta," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janjikan Dana Bansos Lanjut 2021 Sebesar Rp110 Triliun, Buruan Daftar !

Penindakan berupa denda yustisi protokol kesehatan Covid 19 ini menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani seksi pidana umum kejaksaan negeri Surabaya.

Masuknya kas negara sebagai penerimaan negara bukan berarti masuk kedalam pajak PNBP.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah