MEDIA PAKUAN- Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengumumkan dalam konferensi pers terkait akitivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).Rabu 30/12/2020.
Baca Juga: Cemerlang! Operasi Yustisi di Kota Sukabumi Berikan Pelanggar Sanksi yang Mengedukasi
Dalam konfrensi persnya Mahpud menegaskan bahwa Pemerintah Melarang aktivitas Fron Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatannya.
Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.
Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Baca Juga: Kumpulan Kata Motivasi dan Ucapan Tahun Baru 2021, Cocok untuk Status WhatsApp
Hadir juga 6 jajaran pejabat tertinggi di kementrian dan lembaga Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kelapa BNPT.