Hey! Jangan Lupa Cantumkan Bukti Pengalaman Kerja untuk Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021

- 30 Desember 2020, 09:49 WIB
Info Terbaru CPNS 2021
Info Terbaru CPNS 2021 /Instagram/@bkngoidofficial

MEDIA PAKUAN - Jangan lupa cantumkan bukti pengalaman kerja agar bisa ikut seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seleksi CPNS ini akan kembali dilaksanakan pada 2021 mendatang dengan belasan ribu formasi kosong yang akan dibuka.

Namun sebelum ikut seleksi CPNS 2021 nanti, anda hanya perlu memenuhi persyaratan dan dokumennya.

Baca Juga: Ayo Ikut Rekrutmen Seleksi CPNS 2021, Ribuan Formasi Kosong Sudah Siap Menunggu

Berikut inilah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

Baca Juga: Kalian Harus Tahu! Inilah 5 Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021 daripada Seleksi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

Baca Juga: Mantap juga Nih Gaji PNS! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021 Mumpung Masih Dibuka

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah Daftar Gaji PNS yang Bisa Didapat dengan Cara Seleksi CPNS 2021

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca Juga: Pilih Mana! 5 Keuntungan Ikut Seleksi PPPK Dibanding Seleksi CPNS 2021

Selain itu, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi ketika seleksi CPNS 2021, berikut ini.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Ingat ! Pelajari Dulu 10 Trik Ini agar Mudah Ikut Seleksi CPNS Pada Mei 2021 Nanti

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Pilih Mana! 5 Keuntungan Ikut Seleksi PPPK Dibanding Seleksi CPNS 2021

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: Ingat ! Pelajari Dulu 10 Trik Ini agar Mudah Ikut Seleksi CPNS Pada Mei 2021 Nanti

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x