Pilih Mana! 5 Keuntungan Ikut Seleksi PPPK Dibanding Seleksi CPNS 2021

- 28 Desember 2020, 20:10 WIB
Seleksi guru PPPK 2021 untuk guru honorer segera dibuka.
Seleksi guru PPPK 2021 untuk guru honorer segera dibuka. /Instagram.com/@kemdikbud.ri



MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa keuntungan ikut seleksi PPPK daripada seleksi CPNS di 2021.

Pada seleksi PPPK 2021 ini terdapat satu juta formasi kosong untuk guru honorer, dibandingkan dengan seleksi CPNS yang hanya membuka 11.580 lowongan saja.

Selain itu juga terdapat beberapa keuntungan lainnya mengikuti seleksi PPPK pada 2021 mendatang.

Berikut inilah 5 keuntungan ikut seleksi PPPK 2021 dibandingkan dengan seleksi CPNS 2021:

1. Multi level entry

Baca Juga: Narapida Tertutup ikut CPNS 2021! Buruan Persyaratan Lainnya, Cek Disini

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu. Bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional.

Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

2. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Patut Jadi Contoh! Vaksin Segera Tiba, Wali Kota Batam Siap di Vaksin Pertama Sebelum Warganya

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

4. Batas usia saat melamar lebih panjang

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun, hingga memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Desember 2020: Minimal Lulusan D3

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x