Alhamdulillah! Pemerintah Kembali Membuka Seleksi PPPK 2021, Berikut Ini Syarat agar Lolosnya

- 21 Desember 2020, 20:07 WIB
Ilustrasi // Hari Ini Cek info.gtk.kemendikbud.go.id, Ingin Lolos BSU Kemendikbud ? Siapkan Berkas dan Persyaratan
Ilustrasi // Hari Ini Cek info.gtk.kemendikbud.go.id, Ingin Lolos BSU Kemendikbud ? Siapkan Berkas dan Persyaratan /



MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan membuka kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer dari sekolah swasta maupun negeri.

Kemendikbud akan membuka satu juta formasi kosong pada seleksi PPPK 2021 mendatang.

Baca Juga: Kemendikbud Membuka Seleksi PPPK 2021, Ketahui Alur Pendaftarannya

PAda Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika tertarik berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPK 2021:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Kabar Seputar Lowongan Kerja, Seleksi PPPK 2021 dari Kemendikbud: Gaji Setara PNS!

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

Baca Juga: Ada 1 Juta Formasi Kosong, Kemendikbud Buka Seleksi PPPK 2021 untuk Guru

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Baca Juga: Ayo! Buruan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, BKN berikut Link dan Caranya


- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud Cair Hari ini dan Besok, Berikut Persyaratan Lengkapnya

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x