MEDIA PAKUAN - Polresta Pontianak telah menyiapkan sejumlah 1.600 personel gabungan. Personil disiagakan untuk pengamanan perayaan selama Hari Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebanyak 1.600 personel itu, terdiri dari Polresta Pontianak. Mereka akan menerjunkan sebanyak 734 personel, kemudian dibantu dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya.
"Mereka dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin seusai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pontianak, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Wow! Ternyata Ini Tarif Pelacuran Anak-anak Open BO Tahun Baru di Pontianak
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan dalam menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan di beberapa titik-titik yang akan ditentukan.
Terkait perayaan Natal, suratnya telah beredar dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Polresta Pontianak Gencarakan Razia Tahun Baru 2021 Terkait Kasus 59 Anak Kasus Prostitusi
Dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar wilayahnya untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru sebagai langkah pencegahan menyebarnya Covid 19.
"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru, " katanya.
Kapolresta Pontianak juga mengatakan mengeluarkan kebijakan yang akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak.
Diantaranya, mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya.
Baca Juga: Heboh Jelang Tahun Baru 2021, 59 Anak Terjerat Kasus Portitusi di Pontianak Kalbar
"Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.***