MEDIA PAKUAN - Selain seleksi CPNS, ada juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 nanti.
Jika lolos seleksi PPPK 2021, maka akan menjadi pegawai Pemerintah pada 2021 dan gajinya pun akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Buktikan! Cara Lebih Cepat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM dengan Login eform.bri.co.id
Ini merupakan kesempatan bagi para guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.
Maka dari itu Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021, berkut ini:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II