Formasi Masih Kosong, Buruan Ada Satu Juta Hanya dengan NIK dan KK Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021

- 20 Desember 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya.
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya. /Mateo/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di link sscasn.bkn.go.id, hanya pakai NIK KK.

Seleksi PPPK 2021 tersebut, akan membuka satu juta formasi kosong untuk para guru honorer K2.

Selain itu, seleksi PPPK 2021 juga ditujukan kepada guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: 5 Hal Permasalahan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak Bisa Cair , Persyaratan Ini Yang Belum Terpenuhi

Jika tertarik ingin daftar seleksi CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id, berikut inilah caranya:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Awas Gigit Jari!Dibuka Lowongan Kerja di BPOM Desember 2020,Dibutuhkan 3 Orang di Dua Cabang Berbeda

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Sudah daftar BLT UMKM, Tapi NIK KTP tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Coba Cara Ini dijamin Bisa

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Polreta Pontianak Gencarakan Razia Tahun Baru 2021 Terkait Kasus 59 Anak Kasus Prostitusi

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Setelah itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini, agar bisa lolos seleksi PPPK 2021.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Baca Juga: Heboh Jelang Tahun Baru 2021, 59 Anak Terjerat Kasus Portitusi di Pontianak Kalbar

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Sumber: Kemendikbud

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah