Polresta Pontianak Gencarakan Razia Tahun Baru 2021 Terkait Kasus 59 Anak Kasus Prostitusi

- 20 Desember 2020, 11:12 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

MEDIA PAKUAN- Menanggapi kasus beredarnya anak-anak yang melakukan layananjasa 'OPEN BO'.

Baca Juga: Heboh Jelang Tahun Baru 2021, 59 Anak Terjerat Kasus Portitusi di Pontianak Kalbar

Polresta Pontianak menggencarkan razia untuk mencegah terjadinya pelibatan anak-anak dalam prostitusi pada malam tahun baru.

Kapolresta akan menutup ruang gerak terhadap mucikari yang melibatkan anakp-anak.

Dilansir dari wartapontianak.com yang berjudul:'Ini Tindakan Polresta Pontianak Terkait 60 anak yang Open BO di Malam Tahun Baru'

Baca Juga: Tidak Menunggu Lama! Ida Fauziyah Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair

“Kami mendapat informasi dari anak-anak yang sebelumnya diamankan. Beruntung kami cepat mendapatkan informasi tersebut, sehingga kami akan perketat pengawasan di setiap hotel,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Jumat 18 Desember 2020.

Jumlah anak-anak akan dilibatkan dalam praktik prostitusi tersebut dipicu 'diskon' yang dibuat muncikari.

Tarif Rp 300 ribu sekali kencan, diturunkan menjadi Rp 150 ribu. Praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak ini dilakukan secara online. Para pemesan melakukan booking online (BO).

Baca Juga: Siap-siap Januari 2021 Program BLT Banpres UMKM BPUM lajutan, Dapatkan Persyaratannya Disini

“Jangan coba-coba untuk membuka jasa layanan kepada lelaki hidung belang, terutama anak anak, karena kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x