MEDIA PAKUAN - Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) memeberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bantuan.
Baca Juga: Miris! KPPAD Temukan 59 Anak Baru Gede di Pontianak Buka Layanan Seks Tahun Baru
Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akibat dampak pandemi covid 19.
Namun, terkadang ada saja kendala penyebabnya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan penyebab belum cairnya bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan upah di bawah Rp5 juta.
Dikutip dari website Kemnaker, kendala belum cairnya BLT Upah itu lantara adanya beberapa masalah pada nomor rekening pekerja yang didaftarkan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Polreta Pontianak Gencarakan Razia Tahun Baru 2021 Terkait Kasus 59 Anak Kasus Prostitusi
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Heboh Jelang Tahun Baru 2021, 59 Anak Terjerat Kasus Portitusi di Pontianak Kalbar