5 Hal Permasalahan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak Bisa Cair , Persyaratan Ini Yang Belum Terpenuhi

- 20 Desember 2020, 11:45 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap I dan II Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap I dan II Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Ini. /Instagram/@idafauziyahnu

MEDIA PAKUAN - Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) memeberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bantuan.

Baca Juga: Miris! KPPAD Temukan 59 Anak Baru Gede di Pontianak Buka Layanan Seks Tahun Baru

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akibat dampak pandemi covid 19.

Namun, terkadang ada saja kendala penyebabnya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan penyebab belum cairnya bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan upah di bawah Rp5 juta.

Dikutip dari website Kemnaker, kendala belum cairnya BLT Upah itu lantara adanya beberapa masalah pada nomor rekening pekerja yang didaftarkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Polreta Pontianak Gencarakan Razia Tahun Baru 2021 Terkait Kasus 59 Anak Kasus Prostitusi

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Heboh Jelang Tahun Baru 2021, 59 Anak Terjerat Kasus Portitusi di Pontianak Kalbar

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x