Update! Konfirmasi Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Cek eform.bri.co.id

- 16 Desember 2020, 09:16 WIB
Cek BLT
Cek BLT /
MEDIA PAKUAN - Update cara konfirmasi daftar penerima BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta di eform.bri.co.id.

Segeralah Anda cek nama di link eform.bri.co.id, siapa tahu Anda penerima BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta.

Dikarenakan BLT Banpres UMKM BPUM tahap 2 akan cair bulan ini, melalui rekening Bank Himbara.
 
Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru pada Seleksi CPNS? Yuk Ikutan Seleksi PPPK 2021, Masih Ada 1 Juta Formasi

BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta akan disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM, yang dimana pada tahap 1 kemarin sudah 9 juta penerima.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke 12 juta pelaku UMKM.

Maka dari itu, segera cek nama Anda di link eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Cek Update Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Rp1,2 Juta, Login www.kemnaker.go.id

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Inilah Deretan BLT yang Berlanjut pada 2021: Dapatkan Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3,5 Juta

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Anda Tertarik Ikut Rekrutmen Seleksi CPNS 2021? Penuhi Dulu 10 Berkas Dokumen Berikut Ini

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.***

Editor: Siti Andini

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah