Harus Segera Dilengkapi! Inilah Syarat Penting Lolos Seleksi PPPK 2021:Guru Honorer, Swasta, dan PPG

- 14 Desember 2020, 18:53 WIB
Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021?
Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? /Pixabay/Free-Photos


MEDIA PAKUAN - Ketahuilah ada beberapa persyaratan penting untuk lolos PPPK pada 2021, walaupun agak berbeda dengan seleksi CPNS.

Pada PPPK 2021 ini, akan memberi kesempatan kepada satu juta guru honorer, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
 
Baca Juga: Peluang Lolos Sangat Besar, Seleksi CPNS 2021 Ternyata 11.580 Formasi Masih Kosong

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Setelah mengetahui perbedaan di atas, maka jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi. 
 
Baca Juga: Cek Disini! Ada Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS 2021, Penentu Lolos Tidaknya Anda

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4. 
 
Baca Juga: Formasi Guru CPNS 2021 Dihilangkan, Ini Gantinya

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
 
Baca Juga: Aduh Menyedihkan! Ternyata Tak Ada Formasi Guru di Seleksi CPNS 2021

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim. 
 
Baca Juga: Aduh Menyedihkan! Ternyata Tak Ada Formasi Guru di Seleksi CPNS 2021

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x