Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BST Bansos KK PKH Tahap 9 Laporkan di Sini

- 14 Desember 2020, 17:55 WIB
Cek BLT
Cek BLT /Pexels.com/@nurseryart/

MEDIA PAKUAN-Bagi pendaftar yang namanya tidak muncul sebagai penerima BST Bansos KK PKH tahap 9, bisa langsung laporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah tersebut untuk memastikan sebagai penerima bantuan Rp300 ribu tersebut.

Bila ingin melaporkan, bisa langsung lewat email [email protected].

Selain itu, juga bisa melapor melalui WhatsApp (WA) 0811 1022 210 dengan format:

Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Baca Juga: Ingin Tahu Perolehan Suara, Cek Real Count Pilkada 2020 Daerah di infopemilu.kpu.go.id

Setelah itu, Anda juga harus tahu mekanisme pencairan BST Bansos KK PKH Rp300, berikut ini:

  1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  3. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Jika ingin mendapatkan BST Bansos KK PKH Rp300 ribu ini, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa;
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona;
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja;
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa;
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya;
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020, Klik www.pln.co.id

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x