MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Dalam situs resmi DPR, dpr.go.id, bagian kanal alat kelengkapan, komisi, tidak disebutkan secara rinci siapa saja pimpinan Komisi IV DPR saat ini yang menerima THR tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada beberapa anggota DPR yang telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Jadi nanti mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR Komisi IV yang diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca Juga: Mei Reuni Pertama Nasdem, PKB dengan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Pasca Pemilu 2024
Ali mengatakan bahwa dugaan penerimaan THR oleh pihak anggota dewan dari pihak Kementan dapat berupa gratifikasi ataupun suap.
Ali menjelaskan penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh sesama penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung disebut gratifikasi.
Terlebih, kata Ali, jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja.
Kendati demikian, Ali berpandangan bahwa keterangan dalam persidangan tersebut masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lain atau alat bukti lainnya.