Anda Ingin Tahu Penerima BLT Banpres UMKM, Cek di eform.bri.co.id

- 14 Desember 2020, 05:33 WIB
BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta belum cair? ini penyebab dan cara cek online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta belum cair? ini penyebab dan cara cek online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP. /https://eform.bri.co.id/bpum
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil yang telah mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta bisa cek status pendaftarannya di link eform.bri.co.id.
   
Mengecek eform.bri.co.id.akan memberikan informasi terkait BLT Banpres UMKM sekaligus mengetahui nama penerima BLT Banpres UMKM secara cepat.

Selain itu juga, mengecek melalui eform.bri.co.id lebih efisien ditimbang harus menanyakan ke lembaga pengusul atau langsung ke Bank.
 

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM melalui sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:
 
Baca Juga: Jangan Lupa! Sebentar Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Pastikan Anda Penerima Rp1,2 Juta

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
 
Baca Juga: Soal BLT Banpres UMKM!Nama Anda Tidak Muncul di eform.bri.co.id? Hubungi Nomor Ini,Dijamin Tercantum

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
 
Baca Juga: Pastikan Nama Anda Ada!BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Berlanjut Cair,Simak di www.kemnaker.go.id.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
 
Baca Juga: Hore! Inilah Daftar Bansos yang akan Cair Desember 2020: Mulai dari BLT BPJS, UMKM hingga BST

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
Baca Juga: Ayo! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair, Pastikan Anda Terdaftar di www.kemnaker.go.id.

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
 
Baca Juga: Tidak Perlu Ragu! Klik www.kemnaker.go.id, Cek Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x