Pastikan Nama Anda Ada!BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Berlanjut Cair,Simak di www.kemnaker.go.id.

- 13 Desember 2020, 12:48 WIB
Nama Tak Muncul Sebagai Penerima BLT BSU  BPJS Ketenagakerjaan Termin 2
Nama Tak Muncul Sebagai Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 /Pixabay


MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua akan segera di salurkan kemnaker, kepada para pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapat atau dicairkan oleh para pekerja yang memasuki kategori penerima sekaligus telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Para pekerja yang telah di usulkan dan memenuhi syarat bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui dengan cara login www.kemnaker.go.id.
 
Baca Juga: Hore! Inilah Daftar Bansos yang akan Cair Desember 2020: Mulai dari BLT BPJS, UMKM hingga BST

Login www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 atau status terdaftar sebagai orang yang berhak dapatkan bantuan tersebut..
 
Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. 
 

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan  akan memasuki termin tiga tetapi ternyata kementrian ketenagakerjaan belum menyalurkan sepenuhnya di termin dua sehingga sedang menyelesaikan penyaluran kepada para pekerja. 
 
Baca Juga: Fantastis! BLT Banpres UMKM Tahap 2 Salurkan 3 Juta Penerima, Anda Harus Cepat - cepat Cek

dikutip dari instagram resmi kemnaker ida mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun , tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.
 
Baca Juga: Cara Ampuh Penerima BLT KetenagaKerjaan Termin 6, Pastikan Anda Terdaftar

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.
 
Baca Juga: Mudah Sekali Hanya dengan e-KTP, Inilah Cara Ngecek Penerima BLT UMKM Tahap 2

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," kata Ida.***

sumber kemnaker dan Instagram

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah