Jangan Lupa! Sebentar Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Pastikan Anda Penerima Rp1,2 Juta

- 13 Desember 2020, 15:53 WIB
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan /Kemenaker/Riska Widiyanti


MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dalam proses penyaluran atau pencairan oleh Kementrian ketenagakerjaan.

Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan cair, para pekerja diharapkan mengecek terlebih dahulu Nama Penerima secara online.

BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapat atau dicairkan oleh para pekerja yang memasuki kategori penerima sekaligus telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Para pekerja yang telah di usulkan dan memenuhi syarat bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui dengan cara login www.kemnaker.go.id.
 
Baca Juga: Soal BLT Banpres UMKM!Nama Anda Tidak Muncul di eform.bri.co.id? Hubungi Nomor Ini,Dijamin Tercantum

Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang
 

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: Tidak Perlu Ragu! Klik www.kemnaker.go.id, Cek Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memasuki termin tiga tetapi ternyata kementrian ketenagakerjaan belum menyalurkan sepenuhnya di termin dua sehingga kemnaker sedang menyelesaikan penyaluran kepada para pekerja

dikutip dari instagram resmi kemnaker ida mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair ? Pastikan Nama Penerima di Sini

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun , tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.
 
Baca Juga: Ingin Salurkan Gelombang 3 pada BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Segera Rampungan Termin 2

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," kata Ida.***




Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah