BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair ? Pastikan Nama Penerima di Sini

- 12 Desember 2020, 17:41 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini /Instagram/@@kemnaker

MEDIA PAKUAN-BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 segera disalurkan oleh pemerintah melalui Kemnaker.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini akan di salurkan kemnaker kepada para pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun paara pekerja yang telah di usulkan dan memenuhi syarat bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui cara login www.kemnaker.go.id.

Pengecekan melalui Login www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja, Cek Informasi dan Syaratnya di Sini

Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 lebih lanjut melalui  www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

  1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id,
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar,
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk,
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password,
  5. Klik Daftar Sekarang,
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan,
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website,
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap,
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan  akan memasuki termin tiga tetapi ternyata kementrian ketenagakerjaan belum menyalurkan sepenuhnya di termin dua sehingga sedang menyelesaikan penyaluran kepada para pekerja.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah