Luar Biasa! Setelah Buron 18 Tahun Akhirnya Terduga Pelaku Bom Bali I di Tangkap Tim Densus 88

- 13 Desember 2020, 16:25 WIB
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri. /Foto: Antara Foto / Ariesanto/

MEDIA PAKUAN - Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) yang tengah dicari selama 18 tahun kebelakang.

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus Bom Bali I tahun 2002 lalu.

Zulkarnaen ditangkap Tim Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis 10 Desember.

Sebagaimana dikutip Media Pakuan dari laman Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Diduga Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah, Densus 88 Bekuk Pemiliki Konter Hp di Sumsel

"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, dalam menyembunyikan identitasnya Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman.

Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan lain yakni Upik Lawangan alias Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Baca Juga: Gedung Bursa Efek Jakarta Diserang Bom, Tewaskan 15 Orang

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x