MEDIA PAKUAN - Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) yang tengah dicari selama 18 tahun kebelakang.
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus Bom Bali I tahun 2002 lalu.
Zulkarnaen ditangkap Tim Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis 10 Desember.
Sebagaimana dikutip Media Pakuan dari laman Antara, Minggu 13 Desember 2020.
Baca Juga: Diduga Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah, Densus 88 Bekuk Pemiliki Konter Hp di Sumsel
"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono.
Menurut Argo, dalam menyembunyikan identitasnya Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman.
Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan lain yakni Upik Lawangan alias Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.
Baca Juga: Gedung Bursa Efek Jakarta Diserang Bom, Tewaskan 15 Orang
Editor: Ahmad R
Sumber: ANTARA
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Terus Menerus Mengalami Peningkatan, Korea Selatan Kewalahan Melawan Covid 19
-
Dikritik Angkat Kaki dari MU, Pogba: Anda Tidak Tahu yang Terjadi di Dalam, Jangan Bicara!
-
Update Quick Count Pilkada 2020 Tasikmalaya: Suara Masuk Sudah 54,25 Persen, Siapa yang Unggul?
-
Salah Satu Prioritas Tenaga Media, Dr.Masdalina: Vaksin Covid-19 Sudah Kondisi Emergency
-
Soal BLT Banpres UMKM!Nama Anda Tidak Muncul di eform.bri.co.id? Hubungi Nomor Ini,Dijamin Tercantum
-
Jangan Lupa! Sebentar Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Pastikan Anda Penerima Rp1,2 Juta
-
Awas Terlambat! Seleksi CPNS 2021 akan Segera Di Buka, Ini Keuntungan Jika kamu jadi PNS
-
Masih Penasaran! Login infopemilu.kpu.go.id, Inilah Cara Dapatkan Informasi Hasil Pilkada Terkini
-
Cellica-Aep Unggul Sementara, Hasil Quick Count Pilkada 2020 Karawang