Awas Terlambat! Seleksi CPNS 2021 akan Segera Di Buka, Ini Keuntungan Jika kamu jadi PNS

- 13 Desember 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi Persyaratan CPNS
Ilustrasi Persyaratan CPNS /Pixabay/mohamed Hassan


MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka pada bulan Maret mendatang.

Jika kamu lolos seleksi CPNS da beberapa Keuntungan yang bisa kamu miliki.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa keuntungan seperti gaji yang sesuai dengan golongan dan masa kerja.
 
Baca Juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka 2021! Anda Ingin Daftar, Buruan Penuhi Dokumen dan Persyaratan ini

Selain itu, PNS mendapatkan Uang Pensiun yang akan didapatkan ketika seorang PNS setelah selesai tugas, PNS juga mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Ada satu lagi keuntungan menjadi PNS yaitu memiliki Beberapa tunjangan seperti berikut ini:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri
 
Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021! Beginilah Persyaratan yang Wajib Kamu Penuhi

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
 
Baca Juga: Rekrutmen Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret, Inilah Cara Ampuh agar Lolos sampai PNS

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah beberapa keuntungan jika kamu menjadi seorang PNS, semoga kamu lulus yah.***


Editor: Ahmad R

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x