Inilah Kelebihan Jadi PNS, Daftar Segi Gaji dan Tunjangan Banyak Diburu Masyarakat

- 13 Desember 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/Aprillio Akbar

MEDIA PAKUAN - Seleksi CPNS akan segera dibuka pemerintah pada 2021 membuat kebanyakan orang atau masyarakat ingin mengikuti dan memburunya.

Apa sih kelebihan dari menjadi PNS? Tentu saja banyak sekali sehingga hampir semua orang ingin ikut seleksi untuk menjadi pegawai negri sipil.

Salah satu kelebihan yang diukur para calon yang ingin menjadi PNS yaitu dari segi gaji, tunjangan dan lain lain.
 
Baca Juga: Hasil Quick Count 2020 Fak-Fak Papua Barat, Miris Data yang Masuk KPU Baru 2.77 Persen

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut kelebihan menjadi PNS baik dari segi gaji maupun tunjangan sebagai berikut:

1. Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Walaupun diberhentikan menjadi PNS, itu disebabkan oleh beberapa kasus besar yang sangat merugikan negara

2. Meski jam kerja ketat saat menjadi PNS, akan tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta

3. Memiliki gaji pokok yang stabil serta tunjangan yang dapat melebihi gaji.
 
Baca Juga: Hore! Inilah Daftar Bansos yang akan Cair Desember 2020: Mulai dari BLT BPJS, UMKM hingga BST

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS yang diburu masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
 
Baca Juga: Keuntungan Ikuti Seleksi PPPK Dibandingkan Seleksi CPNS Pada 2021 Mendatang, Anda Harus Tahu!

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
 
Baca Juga: Update! Real Count Pilkada Serang Banten 2020: Chasanah-Pandji Sementara Unggul dengan Peroleh 64,0%

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
 
Baca Juga: Perayaan Hari Nusantara, Pengamat Kelautan: Maritim Indonesia Nyaris Tak Terdengar

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
 
Baca Juga: Hasil Terbaru Quick Count Pilkada Samarinda pada 13 Desember 2020: Persaingan Ketat 3 Pasangan

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS yang diburu masyarakat.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
 
Baca Juga: PLN Bagi-bagi Token Gratis Desember 2020, Buruan Login Stimulus www.pln.co.id Pasti Anda Dapat

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
 
Baca Juga: Penasaran dengan Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020 ? Coba Login Link infopemilu.kpu.go.id

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan. 

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari. 
 
Baca Juga: Mudah Sekali Hanya dengan e-KTP, Inilah Cara Ngecek Penerima BLT UMKM Tahap 2

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah