Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS

- 13 Desember 2020, 10:42 WIB
Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 /PRFM News
MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali membuka tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Maret 2021.

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu hal yang di idamkan bagi sebagian orang karena seorang PNS sangat kecil kemungkinannya untuk di PHK.

Selain itu, PNS juga memiliki gaji pokok yang stabil dibanding dengan Pegawai yang non PNS.
 
Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021! Beginilah Persyaratan yang Wajib Kamu Penuhi

Gaji seorang PNS juga dibagi kedalam beberpa golongan dan lama bekerja PNS.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
 
Baca Juga: Unggul Sementara di Real Count Pilkada Pandeglang Banten 2020: Irna-Tanto Toreh 63,6 Persen Suara

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
 
Baca Juga: Selamat Hari Peringatan Nusantara 13 Desember 2020, Tema dan Tujuan cara Perayaan

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
 
Baca Juga: Keuntungan Ikuti Seleksi PPPK Dibandingkan Seleksi CPNS Pada 2021 Mendatang, Anda Harus Tahu!

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Itulah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama kerja seorang PNS.***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x