Tidak Perlu Pusing! Cukup Hubungi Call Center Kemenkop, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Sekarang

- 7 Desember 2020, 17:35 WIB
Cukup Hubungi Call Center Kemenkop, Dijamin Anda Akan Dapat BLT Banpres UMKM BPUM
Cukup Hubungi Call Center Kemenkop, Dijamin Anda Akan Dapat BLT Banpres UMKM BPUM /Instagram/@KemenkopUKM./

MEDIA PAKUAN - Calon peserta penerima BLT Banpres UMKM BPUM akan mendapatkan subsidi sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop.

Namun, terdapat juga suatu masalah yaitu namanya yang muncul sebagai penerima pada pengecekan pertama.

Sedangkan, pada pengecekan kedua namanya sudah tidak tercantum lagi sebagai penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Tidak Gagal Cair BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

Masalah tersebut juga memang sering dialami oleh para pelaku UMKM. Maka dari itu mereka coba menghubungi pihak Kemenkop.

Caranya menghubunginya yaitu dengan cara menelpon call center Kemenkop 500-587.

Sebelum itu, Anda harus juga harus tahu dulu beberapa persyaratan berikut ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair! Buruan Cek Nama Kalian di Link Online Ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Update! Cara Mudah dan Cepat Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Berhasil!

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Belum Sempat Daftar BLT Banpres UMKM? Jangan Menyerah, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Nanti

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

Baca Juga: Sering Gagal Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Coba Perikasa Penyebabnya Disini!

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah hanya akan Diberikan kepada yang Memenuhi Syarat ini!

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah