Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

- 6 Desember 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah melalui berbagai kementerian akan menyalurkan bantuan sosial berupa  BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Penerima adalah pelaku usaha mikro kecil, karyawan, guru honorer jika ingin dapatkan  BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah. Namun, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satu yang berhak menerima bantuan tersebut ialah  pelaku usaha mikro kecil, karyawan, guru honorer yang memasuki kategori penerima karena persyaratan yang telah di tentukan terpenuhi. 

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Akan Segera Cair, Ayo Cek Nama Penerima

Apabila pelaku usaha mikro kecil, karyawan, guru honorer ingin dapatkan bantuan sosial dari pemerintah agar memperhatikan sayarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BLT Banpres UMKM,BPJS dan Subsidi Upah.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah sebagai berikut:

  1. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.

4 Pekerja/buruh penerima upah.

  1. Memiliki rekening bank yang aktif.
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah