MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan Bantuan subsidi Upah sebesar Rp1,8 Juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang memasuki kategori sebagai calon penerima BLT Guru Honorer
Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Terbukti! Cara Mudah Dapat Upah BLT BPJS UMKM dari Pemerintah, Penuhi Persyaratan Ini
Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,
Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
Baca Juga: Sempat Berseteru Panjang dengan Maradona, Pele : Nanti Kita Bermain Bersama di Surga
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020