MEDIA PAKUAN - Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sempat Berseteru Panjang dengan Maradona, Pele : Nanti Kita Bermain Bersama di Surga
Pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang masuk kategori sebagai penerima dan memenuhi syarat.
Bantuan yang masih terus berlanjut salahsatunya BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah yang di khususkan untuk Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer.
Persyaratan yang harus terpenuhi agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,