3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***
SUMBER kemendikbud dan Setneg