MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan Bantuan subsidi Upah sebesar Rp1,8 Juta.
Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.
Baca Juga: Waspada! BPPTKG: Gunung Merapi Alami Gempa Guguran Sebanyak 46 Kali
Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.
Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,
Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,
Baca Juga: Coba Login www.pln.co.id dan Cek Whatsapp Inilah Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 2 Desember 2020: Gawat! Terjun Bebas
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Cegah Keterpurukan Ekonomi, Pemerintah Harus Segera Hentikan Laju Penyebaran Virus Covid 19
sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Rabu, 2 Desember 2020: Ada Sinetron Dari Jendela SMP, dan Anak Band
3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***
SUMBER kemendikbud dan Setneg