MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan Bantuan subsidi Upah sebesar Rp1,8 Juta.
Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.
Baca Juga: Waspada! BPPTKG: Gunung Merapi Alami Gempa Guguran Sebanyak 46 Kali
Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.
Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,
Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,
Baca Juga: Coba Login www.pln.co.id dan Cek Whatsapp Inilah Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS