Ingin Dapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta? Buruan Cek dan Penuhi Syarat ini

- 2 Desember 2020, 05:45 WIB
Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Punya Anda Belum Cair? Kata Kemnaker Ini Sebabnya
Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Punya Anda Belum Cair? Kata Kemnaker Ini Sebabnya /Ilustrasi pengumuman BLT BPJS Ketenagakerjaan cair./ Kemnaker/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan Bantuan subsidi Upah sebesar Rp1,8 Juta.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Waspada! BPPTKG: Gunung Merapi Alami Gempa Guguran Sebanyak 46 Kali

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Baca Juga: Coba Login www.pln.co.id dan Cek Whatsapp Inilah Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x