3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 2 Desember 2020: Gawat! Terjun Bebas
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Cegah Keterpurukan Ekonomi, Pemerintah Harus Segera Hentikan Laju Penyebaran Virus Covid 19
sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Rabu, 2 Desember 2020: Ada Sinetron Dari Jendela SMP, dan Anak Band