MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui sejumlah kementrian sedang memberikan bantuan sosial terutama BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud.
Bantuan tersebut diberikan untuk Karyawan, pelaku usaha mikro kecil dan Guru Honorer yang telah telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Persyaratan yang Harus dipenuhi Karyawan,pelaku usaha mikro kecil dan Guru Honorer untuk mendapatkan Bantuan pemerintah berupa BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai Berikut:
Baca Juga: Cair Sekarang! Inilah Cara Mudah Cek Online Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Baca Juga: Yeah Cair Bulan Ini! Cek Nama Anda di eform.bri.co.id, Siapa Tahu Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
Baca Juga: Sudah Daftar BLT Guru Honorer? Buruan Cek Status Pendaftarannya Disini, Dijamin Cair Langsung!
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
B.) BLT Bapres UMKM
Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT Bapres UMKM tersebut ialah :
Baca Juga: Daftar Link Online Terbaru Pendaftran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Dijamin Cair Bulan Ini
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Jalan Pintas untuk Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
C.) BLT Guru Honorer
Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM? Cepat Cek di Sini Siapa Tahu Anda Belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Jangan Pesimis!Meski Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 terbatas. Coba Cek Nama Anda, Disini!
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM? Cepat Cek di Sini Siapa Tahu Anda Belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM
1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020