Buruan Penuhi Persyaratannya jika Ingin dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 23 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan peluang kepada guru honorer untuk mendapatkan bantuan berupa subsidi upah sebesar 1,8 Juta.

Bantuan subsidi upah ini diperuntukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

Baca Juga: Gawat! BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta akan Segera Tutup, Buruan Daftar dengan Peryaratan Terbaru Ini

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

Baca Juga: Terbukti! Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM Secara Online

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Inilah Jenis Rekening yang Tidak Dapat Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat

sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Akses pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Online Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Namamu Ada?

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Buruan Daftar! Rencana Program BLT Banpres UMKM Lanjut ke Tahap Tiga

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem Makarim dikutip dari Setneg.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan BLT Banpres UMKM,BPJS dan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Inilah Cara Jitu

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” jelasnya.

Nadiem berharap BSU ini bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik dan PTK Non-PNS.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x