MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau lebih dikenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditujukan untuk guru honorer yang terdampak Covid-19
BLT Guru Honorer tersebut akan diberikan kepada 2 juta guru dengan subsidi senilai Rp1,8 juta per orang.
Total dana yang dikeluarkan Kemendikbud yaitu sekitar Rp3,6 triliun dan akan berakhir pada 30 November 2020.
Baca Juga: Terbukti! Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM Secara Online
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) Nomor 21 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
Baca Juga: Inilah Jenis Rekening yang Tidak Dapat Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat
3. Bertatus non-PNS
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Baca Juga: Akses pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Online Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Namamu Ada?
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Baca Juga: Buruan Daftar! Rencana Program BLT Banpres UMKM Lanjut ke Tahap Tiga
3. Surat keputusan penerima BSU
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer.
Baca Juga: Pastikan Menerima BLT Subsidi Gaji Secara Online, Begini Caranya
1. Dosen
2. Guru
3. Kepala Sekolah
Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM, BLT Guru Honorer
4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan
6. Tenaga pengelola perpustakaan
Baca Juga: Ingin Mendapatkan BLT Banpres UMKM,BPJS dan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Inilah Cara Jitu
7. Tenaga pengelola laboratorium
8. Tenaga administrasi non-PNS
Berikut langkah-langkah mendapatkan BSU guru honorer dan tenaga pendidik:
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT? Buruan Penuhi Persyaratan Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 Pasti Cair
1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.
2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing
3. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi