Pastikan Menerima BLT Subsidi Gaji Secara Online, Begini Caranya

- 23 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji tahap empat kepada pegawai swasta yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Pemerintah berusaha membantu menyalurkan bantuan kepada semua pegawai yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM, BLT Guru Honorer

Pegawai atau pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS bisa mengecek langsung status kebenarannya dengan 9 langkah sebagai berikut : 

  1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan BLT Banpres UMKM,BPJS dan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Inilah Cara Jitu

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x