Pinta Pejabat Provinsi Laksanakan Pengawasan Tahapan Pemilu, Ini Kata Bawalsu

18 Agustus 2023, 15:01 WIB
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan anggotanya dilaporkan ke DKPP, ditengarai ada upaya menggagalkan Pemilu 2024 secara masif dan terstruktur /Dok. Bawaslu RI/

MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada para pejabat provinsi agar segera melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota untuk sementara waktu.

Herwyn JH Malonda Anggota Bawalsud menyampaikan dipastikan tidak ada syuting jabatan di daerah sampai dengan dilantiknya anggota tingkat Kabupaten/Kota.

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu," ungkap Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Menurut WMO, Permukaan laut pulau Pasifik naik lebih cepat hingga mengakibatkan pulau Solomon terancam

Perintah itu telah dipastikan untuk memutuskan karena anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir.

Herwyn juga menegaskan terkait sangat pentingnya penugasan sementara untuk mengisinya kembali.

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya VS PSM Makassar Pada Pekan Ke 9 BRI Liga 1 Musim 2023 2024 :Sekarang

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terangnya.

"Kami berharap (anggota Bawaslu) bersemangat, tetap melaju melaksanakan tugas-tugas ke depan," mintanya.**

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler