MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Keputusan Menteri( Kepmen) terkait penyesuaian tarif tol.
Meskipun telah ditandatangani 31 Juli 2023 lalu. Namun sesuai Kepmen terkait penyesuaian tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan diberlakukan 20 Agustus 2023 mendatang.
Keputusan Menteri PUPR itu, pasca memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Keputusan tersebut diantaranya,
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Jumat 18 Agustus 2023: Hujan Ringan di Priangan Timur
1. Kepmen.PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi.
2. Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.
Kedua aturan tersebut berisi kebijakan Tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo yang bakal naik mulai 20 Agustus 2023 mendatang dengan rincian tarif baru sebagai berikut:
1. Tol Jagorawi
• Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
• Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu.