Bareskrim Tetapkan TPPU, 5 Tersangka Kasus Robot Tranding Auto Trade Gold: Simak Artikel ini, Siapa saja?

- 17 Agustus 2023, 14:51 WIB
Robot trading ATG (Auto Trade Gold)
Robot trading ATG (Auto Trade Gold) /
 
MEDIA PAKUAN-  Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sebagai tersangkut dugaan  tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan robot Auto Trade Gold (ATG) 
 
Bahkan salah satu pelaku dalam kasus itu, ditetapkan sebagai tersangka yakni crazy rich Surabaya, DWS alias WK.
 
“Untuk kasus ATG dengan dugaan yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, Rabu (16/8/2023).
 
 
Serta, Empat tersangka lainnya dalam kasus itu yakni CB, YK alias Z alias Papa Jack (ZKR), IG, dan LI.
 
Selanjutnya, WK dan BW saat ini, menurut Ma'mun, sudah masuk dalam tahapan di Kejaksaan.
 
Tetapi untuk saat ini tiga tersangka yakni ZKR, IG, dan LI belum juga menjalani pemeriksaan. Penyidik beralasan masih mengumpulkan bukti dan aset untuk pemberkasan.
 
 
“Itu mungkin sekarang prosesnya sudah sidang atas nama yang tadi, WK dan atas nama CB atau BW. Jadi yang kita sita sekitar 450 M itu adalah dari dua dugaan ini,” kata Ma'mun.
 
“Nah yang 3 dugaan lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga. Atas nama, satu IG, yang satu lagi LI, yang satu lagi ZKR,” tulisnya.
 
Ma'mun mengatakan untuk IG merupakan crazy rich yang berasal dari Sumatera Utara, sementara itu dugaan LI merupakan crazy rich asal Tangerang dan ZKR asal Aceh.
 
 
Selanjutnya, Atas perbuatannya, para pelaku tidak hanya  dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 105 juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
Tapi dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/57687/bareskrim-polri-tetapkan-li


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah