Antisipasi Lembaga Liar, Kemenag Rilis 37 Lembaga Pengelola Zakat Berizin: Cek Daftarannya!

22 Januari 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi Zakat, waspada lembaga zakat liar /Instagram/@mrs.wijaya/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama telah merilis daftar lembaga pengelola zakat untuk Wilayah DKI Jakarta. Lembaga tersebut telah didata hingga Januari 2023.

Hal ini dimaksudkan untuk menertibkan lembaga pengelola zakat yang telah berijin resmi dengan  lembaga pengelola zakat liar.

Termasuk dengan lembaga yang masih  proses  pengurusan perijinanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Global Digital Niaga Januari 2023, Sudah Ada Link Pendaftaran Online

Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional.

Sedangkan 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Sedangkan  108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat.

Namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama, seperti yang dilansir laman Kemenag Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Kawan Lama Sejahtera Januari 2023, Sudah Ada Beberapa Persyaratan

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Danamas Insan Kreasi Andalan Januari 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
  2. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
  3. Mendapat rekomendasi dari Baznas;
  4. Memiliki pengawas syariat;
  5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  6. Bersifat nirlaba;
  7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
  8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Baca Juga: Sejarah Singkat dan Makna Tarian Pertunjukan Barongsai, Kini Kian Marak Sambut Imlek

Sedangkan Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Dengan demikian lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.

Baca Juga: Makanan Khas Tiongkok! Inilah Resep Bebek Peking Spesial Imlek 2023: Sajian Tirai Bambu Mantep-surantep

Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat Skala Nasional:

  1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
  2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
  3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  5. LAZ Nurul Hayat
  6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
  7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
  8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
  9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
  10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
  11. LAZ Baitulmaal Muamalat
  12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
  13. LAZ Muhammadiyah
  14. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
  15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
  16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
  17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
  18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
  19. LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)
  20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
  21. LAZ Yayasan Mizan Amanah
  22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
  23. LAZ Wahdah Islamiyah
  24. LAZ Yayasan Hadji Kalla
  25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)
  26. LAZ LAGZIS Peduli
  27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah
  28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia
  29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa
  30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama
  31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)
  32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani
  33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin
  34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN
  35. LAZ Yayasan CT Arsa
  36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)
  37. LAZ Yayasan Bakrie Amanah

Baca Juga: Anda Harus Tahu! 5 Makna dan Aturan Angpao Ditunggu-Tunggu Tetangga Tionghoa di Tahun Baru Imlek

Itulah daftar rilisan 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional  yang telah mempunyai izin dari Kemenag  per Januari 2023.***

Editor: Ahmad R

Sumber: kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler