MEDIA PAKUAN – Ngeri juga bila sudah dijalankan RUU KUHP.
Kita yang baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Sejatinya, KUHP dirancang untuk bisa meyelesaiakan masalah yang sedangkan bertikai baik negara dengan rakyatnya
Maupun masalah sengketa sesama rakyat untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Baca Juga: Akhirnya BPNT 2022 Cair Awal Desember, Masyarakat Diharapkan Cek Namanya dengan Cara Jitu Ini
Ketidak-setujuan terhadap pasal-pasal yang memberatkan dalam racangan itu sudah dari awal menuai protes dari mereka yang berkepentingan.
Salah satunya, protes keras dari dunia persyang disinyalir, memberangus kebebasan Pers, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Setidaknya terdapat 11 pasal yang potensial dapat mematikan kebebasan berpendapat yang telah diatur sebelumnya, seperti:
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cairkan Bansos Rp300.000, Berikut Syarat dan Cara Cek Daftar Nama Penerima
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Group Band NCT 2022 Bikin Baper: Simak Lengkap Terjemahan dan Makna Terkandung
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan itu merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia yang mana sekian lama menggunakan KUHP produk Belanda.
Terhadap keberatan-keberatan pasal dalam KUHP yang telah disahkan itu pemerintah mempersilahkan untuk melayangakan gugutannya ke MK.***