Sukses Bantu 3.680 Korban Penipuan Rumah Syariah dan Mafia Tanah, Hartanto Mudjiono Cs Siap Bantu Masyarakat

24 September 2022, 13:36 WIB
Hartanto Mudjiono Cs bersama sebagian korban penipuan perumahan syariah /

MEDIA PAKUAN - Kasus sengketa dan konflik di bidang pertanahan tidak pernah surut dan cenderung meningkat.

Ketersediaan tanah yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui, kerap menimbulkan permasalahan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pengacara dari Jakarta, Hartanto Mudjiono yang sukses membantu membongkar kasus-kasus pertanahan, seperti praktik mafia pertanahan hingga penipuan oleh pengembang perumahan fiktif.

Hartanto yang akrab dipanggil abah Ato ini, kepada Media Pakuan, 23 September 2022, mengatakan bahwa di daerah banyak terjadi kasus serupa, namun masyarakat masih banyak yang belum mengerti ataupun enggan melaporkan masalah pertanahan, padahal Satgas Anti Mafia Tanah telah hadir untuk memberantas praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.

Salah satu kasus yang telah diungkap Hartanto Mudjiono Cs adalah penipuan berkedok perumahan murah bersubsidi dan syariah, yang menelan 3.680 korban, dengan kerugian sebesar Rp 40 miliar.

Berawal dari 4 orang tersangka yaitu Suswanto, Cepi Burhanudin, Supikatun, dan Moch Arianto, yang menjanjikan perumahan bernuansa Syariah dengan proses cepat, tanpa bank checking, tanpa KPR murah, dan bebas riba, yang akan dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten.

Salah satu pelaku mengaku sebagai ustadz untuk meyakinkan korbannya dan dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018, namun hingga Maret 2019, janji palsu itu terbongkar.

Hingga akhirnya Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut dan  menetapkan hukuman penjara kepada keempat tersangka pada Juni 2020.

Abah Ato juga mengungkapkan kasus lain pada 2021, yang terjadi kepada Dian Rahmiani, warga Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi korban penipuan kelompok mafia pertanahan.

Berawal pada Januari 2017, dimana korban berniat menjual tanahnya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar.

Dian didatangi oleh dua orang yaitu HK dan GS, yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki dana plafon sebesar Rp 250 miliar di Bank Mandiri.

Setelah berhasil meyakinan korban dan terjadi kesepakatan, HK dan GS, membujuk korbannya untuk meminjam uang untuk biaya administrasi pencairan plafon di bank.

Kedua tersangka kemudian mengundang seseorang berinisial KY, yang berkedok sebagai investor yang bisa memberi pinjaman sebesar Rp 70 miliar.

Lalu KY menunjuk HK sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengembalian uang sebesar Rp 70 miliar tersebut.

Pada tanggal 8 Maret 2017, kedua tersangka mengajak korban ke notaris CMS untuk menandatangani tiga akta formalitas, yang juga dihadiri tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.

Di notaris, MAR menyerahkan sejumlah uang tunai dan cek Bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai tanda pelunasan oleh HK.

Lalu pada 22 Agustus 2017, korban tiba-tiba menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan SHM No. 9/Gambir atas nama Muhammad Ali Reza (MAR).

Dian terkejut melihat sertifikat tanah miliknya sudah berganti nama, karena menurutnya pada waktu itu masih dalam proses administrasi.

Hartanto mengungkapkan para tersangka diam-diam telah membalik nama sertifikat milik korban dan membuat AJB pada tanggal 21 Juli 2017.

Selain itu cek Bank BCA yang diserahkan sebelumnya pada bulan Mei 2017 ternyata cek kosong alias fiktif.

Saat menunggu proses di kepolisian, Dian berinisiatif meminta bantuan hukum kepada Hartanto Mudjiono.

Pada tanggal 21 Januari 2021, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ

Hartanto kemudian mendatangi Polda Metro Jaya ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah ditelusuri kepolisian ternyata HK dan GS juga sebelumnya telah tersangkut kasus pidana terkait pertanahan.

Menurutnya, Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dan memprosesnya hingga ke pengadilan.

Hingga akhirnya dengan bangga Abah Ato mengatakan dengan kerja keras dan tanggung jawab, sertifikat dan rumah berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada kliennya.

Hartanto yang berkantor di Jakarta Barat ini, memang tidak setenar pengacara dengan kasus besar lainnya, namun rekam jejaknya membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum, telah dibuktikan olehnya.

Saat berada di kediaman Bambang Safari di Sukaraja Sukabumi mengatakan "Masyarakat jangan segan melaporkan masalah pertanahan ke tim satgas mafia tanah, terutama di daerah-daerah seperti di Sukabumi ini," katanya.

Ia menambahkan" Di Sukabumi saya banyak menerima informasi hal tersebut, namun masyarakat masih enggan atau tidak mau ribet berurusan dengan hukum, padahal ini terkait kepastian hukum tanah miliknya," pungkasnya.***

 

 

Editor: M Hilman Hudori

Tags

Terkini

Terpopuler