Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR dan gaji Ke-13, Yan Harahap: Bersyukur Rakyat Belum Tentu Dapat

2 Mei 2021, 10:35 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR dan gaji Ke-13, Yan Harahap: Bersyukur Rakyat Belum Tentu Dapat /@yanharahap/

MEDIA PAKUAN - Terkait Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Politisi Partai Demokrat Yan Harahap angkat bicara soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tahun ini

Yan Harahap mengatakan, sebaikan para petinggi negara bersyukur karena mendapatkan THR pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Intip Yu! Tahun Ini Jokowi , Ma'ruf Amin dan Pejabat Setingkat Menteri Dapat THR dan Gaji Ke-13

Sementara itu, masih banyak rakyat Indonesia yang belum tentu mendapatkan THR.

Padahal, THR yang didapatkan para pejabat negara berasal dari uang pajak rakyat.

"Berbahagialah. Karena mereka, rakyat yg ‘membayar’ THR kalian, melalui pajak yg mereka bayar, “belum tentu” mendapatkan THR tahun ini." tulis Yan di akun twitternya, @YanHarahap pada 30 April 2021 Seperti dikutip dari Beritakbb.

Baca Juga: Lulus SD Jadi TKW, Gadis Indonesia Ini Jadi Kaya Raya Karena Dinikahi Pengusaha Arab Saudi! Simak Kisahnya

Baca Juga: Soroti Laporan Mensos Tri Rismaharini, Waketum Demokrat Sebut Era Rezim Jokowi Lebih Kejam dari Teroris

Adapun pada tahun ini sejumlah pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke- 13.

Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan tahun 2020. Tahun lalu pejabat yang mendapatkan THR hanya eselon 3 ke bawah.

Sementara tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler