MEDIA PAKUAN - Terkait Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap angkat bicara soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tahun ini
Yan Harahap mengatakan, sebaikan para petinggi negara bersyukur karena mendapatkan THR pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Intip Yu! Tahun Ini Jokowi , Ma'ruf Amin dan Pejabat Setingkat Menteri Dapat THR dan Gaji Ke-13
Sementara itu, masih banyak rakyat Indonesia yang belum tentu mendapatkan THR.
Padahal, THR yang didapatkan para pejabat negara berasal dari uang pajak rakyat.
"Berbahagialah. Karena mereka, rakyat yg ‘membayar’ THR kalian, melalui pajak yg mereka bayar, “belum tentu” mendapatkan THR tahun ini." tulis Yan di akun twitternya, @YanHarahap pada 30 April 2021 Seperti dikutip dari Beritakbb.
Adapun pada tahun ini sejumlah pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke- 13.
Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan tahun 2020. Tahun lalu pejabat yang mendapatkan THR hanya eselon 3 ke bawah.
Sementara tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***