MEDIA PAKUAN -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) bersama elamen buruh yang lain dan juga Mahasiswa akan mengelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Unjuk rasa ini tak hanya di Jakarta tapi juga adi sejumlah daerah dan kota besar lainya.
Aksi dilakukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau International Labor Day setiap 1 Mei.
Baca Juga: Aksi May Day 2021, Buruh dan Mahasiswa Desak Mahkamah Kontitusi Apresiasi Dua Tuntutannya
Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, 200 kab/kota dan lebih dari 3.000 pabrik. Selain itu, mahasiswa juga akan ikut dalam demonstrasi ini.
Aksi tersebut akan berpusat di DKI Jakarta, tepatnya di Istana negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat.
Tim gabungan TNI Polri mengerahkan 6.349 personil untuk mengamankan aksi buruh tersebut.
Baca Juga: Al Qaeda Klaim Perang AS di Afghanistan, Memainkan Peran Kunci dalam Memukul Ekonomi AS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ribuan personil itu dikerahkan untuk mengamankan dan membubarkan aksi buruh pada peringatan May Day hari ini di DKI Jakarta.
Menurut Yunus, aksi tersebut dikarenakan adanya kerumunan sehingga akan dibubarkan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19.
Namun, Yunus menegaskan, tidak akan segan-segan menindak para buruh yang bersikukuh melakukan aksi peringatan May Day, tanpa memperhatikan protokol kesehatan selama menjalankan aksinya.
Baca Juga: Joe BidenTarik Pasukan, Al-Qaeda Ancam AS , Perang Terus Jika Tak Mundur dari Seluruh Dunia Muslim
Sebelumnya KSPI Said Iqbal mengatakan,lantaran gelar aksi tersebut ditengan suasana pandemi Covid 19, maka aksi penyampaian aspirasi ini akan mengikuti protokol kesehatan dan tidak akan menjadikan klaster baru usai unjuk rasa.
Said menuturkan, sebelum ke lapangan, para peserta aksi melakukan rapid tes antigen, mengenakan masker dan juga dihimbau untuk jaga jarak satu sama lainnya.
Dalam aksi tersebut para buruh menyuarakan dua tuntutan dam May Day hari ini.
Baca Juga: Sudah Tak Akur Dengan Rekannya di Juventus, Cristiano Ronaldo Maksa Kembali ke Manchester United
Pertama mencabut atau membatakan Omnibus Law UU cipta Kerja.
Buru mendesak para hakim MK dapat memenangkan Ujai Formil dan Materrial yang diajukan kaum buruh.
Sedangkan tuntutan kedua yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) tahun 2021.***