Apakah Laba Yayasan Kena Pajak? Simak Ketentuan yang Wajib Diketahui Lembaga Pendidikan

12 April 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi Pajak /

MEDIA PAKUAN - Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 yayasan bisa melakukan kegiatan usaha untuk mencapai tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Kemudian dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 dijelaskan Yayasan tidak digunakan sebagai badan usaha, Yayasan juga tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung.

Apabila yayasan melakukan kegiatan usaha maka harus melalui badan usaha yang didirikannya, atau melalui badan usaha yang didirikannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 12 April 2021: ANTV, SCTV, dan INDOSIAR

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Perusahaan Pengelola Aset April 2021, Hanya Dua Formasi Saja

Atau bisa juga melalui badan usaha lain di mana Yayasan menyertakan kekayaannya, sehingga dengan demikian Yayasan didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan nirlaba.

Menurut aturan perpajakan yang berlaku, Yayasan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana badan hukum atau badan usaha lainnya.

Salah satu ketentuan yang mengatur tentang yayasan yang bergerak di bidang pendidikan adalah pasal 4 ayat 3 undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008.

Dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian yang hanya diberikan kepada badan atau lembaga nirlaba yang telah terdaftar pada instansi terkait. 

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Senin 12 April 2021: Frustasi yang Dialami akan Pulih

Baca Juga: Berpotensi Hujan Lebat yang Cukup Lama, Warga Kota Sukabumi Dihimbau Waspada

Berkenaan dengan Laporan Laba Rugi, jika pendapatan lebih besar dengan beban, maka untuk yayasan nirlaba yang bergerak dalam sektor pendidikan, hal tersebut dinamakan dengan sisa lebih.

Dalam aturan, pengertian sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

Kemudian penghasilan tersebut dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Terkait dengan sisa lebih yang dimiliki yayasan yang mendapatkan pengecualian dari Pajak Penghasilan, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun jika persyaratannya tidak terpenuhi, maka secara otomatis laba itu dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, karena merupakan perhatian dari pemerintah salah satunya pada bidang pendidikan.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 12 April 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, dan RCTI

Baca Juga: Ini Kata Sri Mulyani Soal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta April 2021, Simak Penjelasannya

Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan atau penelitian namun belum terdaftar pada instansi yang membidanginya maka tidak mendapatkan pengecualian ini.

Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana biaya pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana, kegiatan pendidikan atau penelitian kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada instansi yang membidanginya.

Pemberitahuan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Atau paling lama sebelum pelaksanaannya dimulai, dalam jangka waktu empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Kemudian Wajib Pajak badan yayasan juga wajib membuat pernyataan mengenai sisa lebih serta pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler