Polisi Ciduk Terduga Pelaku Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp500.000

9 Maret 2021, 17:01 WIB
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MEDIA PAKUAN-Kepolisian Metro Tangerang Kota mengamankan seorang diduga tersangka yang terlibat dalam kasus prostitusi online pada Sabtu, 6 Maret 2021 lalu.

Tersangka diketahui berinisial EMT diamankan polisi di sebuah apartemen di wilayah Aeropolis, Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan dari penangkapan EMT polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: TERINDIKASI! KPK Mencurigai Pengadaan Tanah oleh BUMD DKI, Ali Fikri:Belum Ada Peruntukan

“Sudah diamankan tersangka dengan inisial EMT dalam kasus prostitusi online dengan beberapa barang bukti 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card dan uang tunai senilai Rp755.000,” kata  Deonijiu seperti dilansir dari pmjnews.com pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dirinya mengatakan tersangka melakukan aksinya lewat sebuah aplikasi chatting.

Adapun tarif yang dipatok tersangka untuk sekali kencan yakni Rp500.000 dan sewa kamar Rp150.000 selama tiga jam.

“Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000,” katanya.

Baca Juga: CEGAH PENYEBARAN! 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Didistribusikan di Sejumlah Propinsi di Indonesia

"Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.

Kini atas aksinya dirinya terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul.“Hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.***

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler