Hati Hati Informasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III, Segera Cek Kebenarannya, Ini Kata Menaker

19 Februari 2021, 15:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

 

MEDIA PAKUAN - Terkabar informasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III oleh pemerintah, namun hal tersebut tidaklah benar.

Bagi masyarakat jangan terkecoh dengan informasi prihal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga, karena kebenarannya pemerintah tidaklah menyalurkan lagi di 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dialokasikan lagi di APBN 2021.

Baca Juga: Segera Cek Cara Mudah untuk Menikmati Token Listrik Gratis Februari 2021 Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker

BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dicairkan kembali dikarenakan pemerintah akan terfokus pada bantuan pekerja melalui program Kartu Prakerja.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan, adanya Program Kartu Prakerja juga sama bantuannya seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun bedanya tidak menggunakan sekema seperti BSU akan tetapi hanya uang tambahan.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker

Baca Juga: Sebelum Cair Bansos Kemensos Februari 2021, Cek NIK di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Anda Terdaftar

Program Kartu Prakerja sama halnya seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu membantu para pekerja untuk dapat melatih skil didunia kerja.

Selain itu program Kartu Prakerja ialah, suatu cara pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja untuk pelatihan dan pengembangan keahlian di masa pandemi covid-19 ini.

Terkait kelanjutan penyaluran BSU ini Menaker mengungkapakn bisa disalurkan kembali apabila ekonomi tidak membaik.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.

BLT BPJS atau BSU ini sangat penting membantu para pekerja yang terpenuh syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT yang Cair di Februari 2021, Cek Pastikan Anda Penerimanya

Adapun sebelumnya syarat yang bisa dapatkan BSU atau BLT BPJS sebagai berikut:

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler