KIP Kuliah 2021, Kemendikbud Permudah Akses Buruan Daftar! Ini Syarat dan Cara Daftar

18 Februari 2021, 16:01 WIB
KIP Kuliah 2021, dari Kemendikbud /Istagram kip/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.

KIP Kuliah ini diberikan Kemendikbud sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu, Kemendikbud berharap dengan adanya KIP Kuliah ini dapat menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan kompetitif.

Baca Juga: Ketua Umum Barisan Relawan Pro Jokowi Victor Sirait Tutup Usia , 'Denny Siregar ' Terima Kasih Sobat'

Sebelumnya, pada 2020 Kemendikbud juga telah memberikan Bantuan kepada sekira 200 ribu mahasiswa dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Kini pada 2021 Kemendikbud kembali menyalurkan PIP tersebut dalam bentuk KIP kuliah.

Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Baca Juga: Nissa Sabyan Menjadi Pelakor? Kok Bisa !, IIH...Ternyata Ini Sudah Lama, Berikut Ungkapan Adik Ipar Ayus

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Selain itu, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan
dengan :

Baca Juga: Ashanty Blak-blakan Renggangnya Aurel-Azriel dengan Krisdanyati, Berharap Bisa Segera Berdamai

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Akan tetapi, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari persyaratan diatas.

Baca Juga: NARKOBA MASUK DESA! BNN Sukabumi Lakukan Cegahtangkal Bentuk Kampung Bersinar dan Desa Tangguh

Calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah yaitu dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca Juga: Akhirnya 137.848 CPNS Formasi 2019 Terima NIP dari BKN, Cek Segera, Inilah Rekap NIP Jabar

Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler