MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Beda dengan seleksi CPNS, seleksi PPPK 2021 digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Seleksi PPPK 2021 ditargetkan untuk para guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19.
Adanya seleksi PPPK 2021, dapat membantu juga pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia.
Guru honorer yang belum mempunyai karir dan penghasilan tidak menentu, akan terbantu sekali dengan adanya seleksi PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.
Baca Juga: Seleksi CPNS April 2021 BKN: Ada BOCORAN Formasi Guru, Simak Daftar Lengkapnya Disini
Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.
Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di 2021 ini, Segera Cek eform.bri.co.id Menggunakan NIK KTP
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi;
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta;
3. Tidak pernah dipidana;
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.
Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Ganjil-Genap, Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria Apresiasi Walikota Bogor Bima Arya
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM, Buka link eform.bri.co.id, Batas Pencairan 18 Februari 2021
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
Baca Juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi PT.Asbri
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 16 Februari 2021: ANTV, INDOSIAR, KOMPAS TV, MNCTV, dan TVRI
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Itulah cara-cara pembuatan akun untuk ikutan seleksi PPPK 2021.***